Bejat!! Sembilan Pria Asal Tanggamus Ini Berulang Kali Perkosa Tetangganya Sendiri Hingga Hamil
RUBRIK, TANGGAMUS – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menangkap sembilan tersangka pemerkosa SW (23), seorang wanita penyandang disabilitas, warga Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Akibatnya, korban sampai mengandung 17 minggu.
Kesembilan tersangka kasus pemerkosaan tersebut adalah, Gunawan (22), EF (18), Masruh alias Ruhik (21), TH (16), AB (15), MGR (18), MCH (20), DS (19) dan IN (19), semuanya warga Kecamatan Kelumbayan Barat.
Para tersangka pemerkosaan itu ditangkap, pada Rabu (11/1/2017) kemarin, setelah sebelumnya ada laporan dengan LP/629/XII/2016/LPG/RES TGMS pada tanggal 19 Desember 2016 lalu.
Bejatnya lagi, korban ternyata menjadi pelampiasan nafsu setan para tersangka sejak tahun 2013 hingga 2016. Dan dipenghujung tahun, aksi tak manusiawi tersebut terhenti setelah keluarga korban mengetahuinya dan melaporkan kepada pihak kepolisian Tanggamus. Mirisnya lagi, para pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora menuturkan, berdasarkan pengakuan dari korban, dirinya dipaksa melayani nafsu syahwat para tersangka dan dilakukan di tujuh tempat, tiga di antaranya dilakukan di rumah korban sendiri, yakni di kamar, ruang televisi, dan di sofa ruang tamu.
Sementara sisanya, di kediaman tersangka Gunawan, kandang kambing, gang depan warung korban, kebun belakang kandang kambing, rumah tersangka Cahyadi, dan warung soto yang juga milik orangtua korban.
“Dalam pemeriksaan SW, kita berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanggamus, saat ini korban mengalami trauma mendalam atas tragedi yang dialaminya, hingga dirinya (korban) harus mengandung janin dengan usia 17 minggu. Untuk mengatasi trauma korban, kita berkoordinasi dengan ahli psikologi dari Bandar Lampung. Sementara untuk pemeriksaan, karena sebagian besar tersangka masih dalam katagori anak di bawah umur, maka kita koordinasi dengan BAPAS Bandar Lampung,” terang Hendra, Senin (23/1/2017).
Untuk pasal yang dikenakan, lanjut Hendra, Pasal dewasa, pesangkaan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku yang masih anak-anak, p polisi menjerat dengan pasal 285 atau 286 dan atau 289 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak-anak dengan ancaman maksimal 12 tahun dikurangi setengah ancaman dewasa.
Dan juga ada pasal 20 yang mengatur tentang batasan anak di bawah umur (ABH), dimana tindak pidana dilakukan pada saat di bawah umur, kemudian dilakukan upaya paksa sudah melampaui batasan katagori anak di bawah umur yakni lewat dari 18 tahun akan tetapi belum mencapai 21 tahun, maka akan tetap dikatagorikan anak di bawah umur dan akan diajukan ke sidang pengadilan anak.
“Rencana selanjut, kita akan melakukan test DNA setelah bayi korban lahir nanti. Hal itu untuk mengetahui secara pasti, siapakah ayah biologis dari jabang bayi yang saat ini masih dikandung oleh korban,” pungkasnya.(fid)
