Jalani Persidangan Ke-27, Jessica Kumala Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara
RUBRIK, JAKARTA – Wayan Mirna Salihin tewas diduga setelah meminum kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Karena kejadian itu Jessica menjadi terdakwa atas pembunuhan Mirna dan mengikuti sidang pertama pada 15 Juni 2016 lalu. Jessica dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik Arief Wahyono, kematian Wayan Mirna disebabkan racun sianida yang berlebihan.
Dilansir dari Merdeka.com, persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah sampai pada agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di persidangan ke-27. Persidangan yang awalnya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB diundur menjadi pukul 13.00.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Melani menyatakan bahwa terdakwa Jessica terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dengan tuntutan kurungan penjara 20 tahun.
“Menuntut terdakwa Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan,” ujar Jaksa Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jessica nampak tenang dan lebih banyak menunduk saat mendengarkan berkas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Ardito Muwardi.
“Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Ardito Muwardi.
“Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung,” jelasnya.(*)