Dukung Penolakan Eksploitasi Pulau Sekopong, Bupati Koordinasi dengan Perusahaan dan Pemprov
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan berkoordinasi dengan PT Sejati 555 Sempurna Nuswantara terkait penolakan warga Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai atas eksploitasi pasir laut di Pulau Sekopong.
Bupati Lampung Timur Chusnunia menyatakan akan mendukung aspirasi masyarakat yang menolak eksploitasi pasir laut. Ini demi kepentingan masyarakat, makanya akan dilakukan koordinasi dengan perusahaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Meskipun kebijakan persoalan pasir ada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung, tetapi menurut Chusnunia, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan berupaya maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Tentu kita perjuangkan demi kepentingan masyarakat dan alam sekitar, meski kebijakan di provinsi akan kita usahakan demi kepentingan masyarakat Lamtim,” ujarnya.
Bupati melanjutkan, kalau bukan Pemerintah Lamtim siapa lagi yang mau membenahinya, sebab sudah banyak yang rusak gara-gara tambang pasir, jangan sampai rusak lagi.
Sebelumnya, ratusan warga dua desa itu menolak perusahaan melakukan eksploitasi. Masyarakat mengklaim belum pernah memberikan izin lingkungan kepada PT Sejati 555 Sempurna Nuswantara. Sebab dikhawatirkan dampak pengalihan pasir laut di Pulau Sekopong seluas satu hektare yang berbatasan dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) itu akan merusak ekosistem alam, dan bagan milik nelayan.(Ar)