Kepergok Belanja Pakai Uang Palsu, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Warga
RUBRIK,LAMTIM — Aksi seorang residivis pemalsuan uang di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berakhir setelah kepergok warga saat membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Pria berinisial AI alias Islah, 34 tahun, warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, ditangkap warga di sebuah toko sembako di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Sebelum ditangkap, AI disebut terlebih dahulu membeli rokok di sebuah warung kelontongan di wilayah Karya Makmur menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Pemilik warung yang curiga dengan kondisi uang tersebut kemudian mengejar pelaku. AI akhirnya ditemukan tengah berbelanja di toko sembako yang lokasinya tidak jauh dari warung tersebut.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengamankan AI dan menyerahkannya kepada polisi.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, uang yang digunakan pelaku dinyatakan palsu. Kepada petugas, AI juga mengakui telah membuat uang palsu dengan mempelajari cara pembuatannya melalui tutorial di YouTube.
Polisi menyebut terdapat delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diproduksi pelaku. Empat lembar di antaranya diduga telah dibelanjakan di sejumlah toko di wilayah Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, seperti printer, kertas, dan tinta.
Kasus ini bukan kali pertama AI berurusan dengan hukum terkait pemalsuan uang.
Menurut kepolisian, AI merupakan residivis tindak pidana pemalsuan uang kertas rupiah dan baru menghirup udara bebas pada 2024.
Dalam kasus sebelumnya, AI disebut terlibat perkara pemalsuan uang dengan barang bukti 18 lembar uang palsu.
Kini, pria tersebut kembali harus menjalani proses hukum atas perkara serupa.
Kanit Res Polsek Labuhan Maringgai, Ipda Pudy Atmoko, mengatakan AI kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AI terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(muh)