Kejari Metro Ungkap TPPU Modus Judol, Barang Bukti Uang 54 Milyar
RUBRIK, METRO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Metro menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari praktik judi online, Kamis siang.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa berinisial KW dan AH. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pendistribusian dan transmisi informasi elektronik yang bermuatan perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari 5,4 miliar rupiah. Selain itu, turut disita mata uang asing sebesar 25 ribu dolar Singapura dan 20 dolar Amerika Serikat yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kejaksaan juga memusnahkan sejumlah barang bukti elektronik yang digunakan untuk operasional judi online, mulai dari telepon genggam, komputer pribadi atau PC, modem, buku rekening, hingga kartu SIM yang dipakai untuk komunikasi dan aktivitas perjudian online.”dalam perkara ini Kejari Metro berhasil menyita uang lima puluh empat milyar dengan pecahan rupiah,dolar Singapura dan dolar Amerika,”terang Kajari Metro Neneng Rahmandini.
(as)
