Dana Pedagang Baru Dikelola Paguyuban Shoping Center , Tak Masuk Kas Daerah
RUBRIK,METRO – Praktik penarikan dana terhadap pedagang baru di pusat pertokoan Shoping Center Kota Metro menuai sorotan. Pasalnya, pungutan tersebut dilakukan oleh Paguyuban Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5) tanpa dasar legalitas resmi dari Pemerintah Kota Metro.
Penarikan dana itu diberlakukan bagi calon pedagang yang hendak membuka usaha. Besarannya mencapai Rp3,5 juta per unit atau ukuran 4×4 meter.
Ketua Paguyuban P5, Sultan Fahli, tidak membantah adanya penarikan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dana itu bukan biaya sewa, melainkan kontribusi untuk menjaga asas keadilan dan pemeliharaan fasilitas.
Menurutnya, biaya tersebut merupakan akumulasi pengeluaran pedagang lama sejak 2016 hingga 2026, termasuk untuk uji kelayakan bangunan hingga advokasi hukum.
“Kami minta keadilan. Pedagang baru harus ikut mengisi kas agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan pedagang lama yang sudah berjuang sejak 2016. Dana itu digunakan untuk fasilitas seperti air, keramik WC, pipa, hingga pagar pengaman yang tidak dianggarkan pemerintah,” ujar Sultan Fahli, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyebut, pedagang yang ingin menempati lantai atas (area kuliner) wajib mendapatkan rekomendasi dari paguyuban. Jika tidak menyetujui kontribusi tersebut, maka tidak akan diberikan akses untuk menempati lokasi.
Meski praktik ini telah berjalan, terutama sejak hadirnya gerai Kopi Tiam, Sultan mengakui bahwa paguyuban tidak memiliki surat keputusan (SK) atau legalitas tertulis dari Pemkot Metro untuk melakukan penarikan dana.
“Secara tertulis memang tidak ada. Tapi secara lisan sudah kami sampaikan ke dinas terkait. Ini murni inisiatif paguyuban karena tidak ada anggaran pemerintah untuk perbaikan fasilitas,” katanya.
Saat ini, terdapat sekitar 30 unit ruko di lantai atas yang menjadi target pengisian pedagang baru. Mekanisme pembayaran dilakukan langsung kepada bendahara paguyuban, tanpa melalui rekening resmi daerah maupun UPTD Pasar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait tata kelola aset daerah. Pasalnya, meskipun dana diklaim digunakan untuk fasilitas umum, ketiadaan dasar hukum berpotensi menimbulkan dugaan pungutan liar.
Paguyuban juga mengklaim Dinas Perdagangan mengetahui adanya biaya tersebut. Namun, dana yang dihimpun tidak disetorkan ke kas daerah dan sepenuhnya dikelola secara internal oleh paguyuban. (***)