HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAH2 Pelaku Judi Togel Lamteng Ditangkap Beserta Sejumlah Barang Bukti

2 Pelaku Judi Togel Lamteng Ditangkap Beserta Sejumlah Barang Bukti

Berita Lampung, Lampung Tengah, Polsek Seputih Mataram, Info Lamteng, Media Lampung, Kapolres Lamteng

RUBRIK, LAMTENG – Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku judi Togel di Jembatan jalan Lintas Timur Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram. Dalam penyergapan tersebut pelaku IKD (50), warga Dusun 05 Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, berhasil diamanakan oleh Polisi. Senin (21/02).

Anggota kepolisian uga jugaengamanakan membeli judi togel dengan inisial KTN (60) warga Dusun III Kampung Terbanggi Ilir Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.Penangkapan pelaku judi togel yakni IKN dan KTN diasetai barang bukti yaitu 1 (satu) buah HP merk China Mobile warna Putih Silver., 2 (dua) buah Hp merk Nokia warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp 157.000,-(seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bukti pasangan nomor Togel, 2 (dua) buah buku cak-cakan nomor togel serta dua buah Kartu ATM, ” Setelah dilakukan penangkapan  kepada dua terasangka pelaku judi togel maka saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Seputih Mataram. Pelaku IKN mengakui telah menjual Togel dan Pelaku KTN sebagai Pembeli judi Togel, “terang Iptu Yudi Kurniawan.

Jika terbukti bersalah pelaku IKN bersama KTN dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 samapi 4 Tahun penjara. (*)

Produsen Tahu Terjep
PWI Bandung Sambut P
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT