Dianggap Rendahkan Marga Latuconsia, Andre Taulany dan Rina Nose Dipanggil Polisi
RUBRIK, JAKARTA – Dituding telah merendahkan marga Latuconsina, pelawak Andre Taulany dan Rina Nose dilaporgkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menrima laporan terkait telah pencemaran nama baik oleh seorang pengacara Ruswan Latuconsina (RL).
Melansir Liputan6.com, keduanya terbukti memplesetkan nama keluarga besar dari Prilly Latuconsina di sebuah acara televisi swasta.
”Dari keluarga ini gak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor. Kemudian merek memerintahkan salah satunya untuk melaporkan kebetulan yang melaporkan seorang advokat,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2020).
Yusri mengatakn bahwa kini pihaknya melakukan penelaahan terhadap laporan RL untuk mengetahui ada atau tidaknya unsure pidana. RL selaku pelapor akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Nantinya kita akan memanggil, mengklarifikasi dulu pelapor bersama beberapa saksi-saksi pelapor yang lain karena menyangkut nama besar dari keluarga besar mereka merasa dilecehkan,” ujar Yusri.
Selain RL polisi juga akan memanggil Andre Taulany dan Rina Nose sebagai terlapor.
“Kita tunggu saja. Kalau semua sudah lengkap nanti baru gelar perkara apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor kita tunggu aja nanti, ujar Yusri.
Laporan terhadap Andre Taulany dan Rina Nose tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
“Laporan masuk kemarin sore sekitar pukul 16.00 sore,” ujar dia.
(dw/us)