HomeNASIONALGelar Ceramah Provoaktif dan Langgar PSBB, Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara

Gelar Ceramah Provoaktif dan Langgar PSBB, Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara

Habib Bahar Bin Smith, langgar PSBB dan asimilasi Habib Bahar kembali di penjara, Habib Bahar gelar ceramah provoaktis terhadap pemerintah, Dirjen Kemasyarakatn cabut asimilasi Habib Bahar

RUBRIK, BOGOR – Dianggap telah melanggar syarat asimliasi, Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM memutuskan untuk mencabut asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan bahwa Bahar bin Smith telah melakukan beberapa kesalahan. Pertama tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor yang memilki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Kemudian Bahar juga dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan dari Petugas Kemasyarakatn Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan Pembimbingan,” kata Reynhard mengutip detikNews.com

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provoaktif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah Reynhard.

Reynhard menambahkan bahwa Bahar juga telah melanggar aturan pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang  mengundang kerumunan dalam pelaksanaan ceramahnya pada malam itu.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” kata Reynhard.

Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh KepalaLapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan. (dw/us)

Dianggap Rendahkan M
Tinjau Ditributor Ba
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT