Waw! Pemkab Lamteng Akan Gulirkan Pinjaman 300 Milyar Ke PT SMI , Ini Kata DPRD
RUBRIK, GUNUNGSUGIH- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, kembali mengulirkan rencana pinjaman daerah, kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 milyar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
Pinjaman PEN daerah ini, rencanaya akan di pergunakan untuk membiayai program atau kegiatan yang tidak bisa di penuhi dari pendapatan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Lampung Tengah, I Kade Asian Nafiri menerangkan bahwa pinjaman daerah itu ilegal dan tidak harus mengunakan persetujuan DPRD, namun pada umumnya tetap mengunakan persetujuan DPRD, dengan sistem yang di rubah. Tertuang dalam peraturan pemerintah tahun 2011, melalui persetujuan DPRD, sebagaimana di maksud di wujudkan melalui kesepakatan KUA PPAS.
“Pinjaman daerah itu legal. Pinjaman melalui program PEN. Ini lah baru, apakah ini sama dengan pinjaman daerah lainya, disini ada pinjaman daerah pusat, Bank dan lembaga bukan Bank. Namun pinjaman daerah ini peraturannya sama dan syaratnya tetap harus melalui Mendagri memberikan pertimbangan yang berbentuk penilaian,” jelas I Kade Asian Nafiri, (29/06/2021).
Ia menambahkan, terkait hutang daerah pihaknya menjelaskan bahwa, memiliki aturan tersendiri melalui nilai rasio keuangan daerah, lalu pinjaman itu di bagi tiga, jangka pendek lalu menengah dan panjang, dan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
“Kalau pinjaman jangka pendek tidak perlu persetujuan DPRD, kegunaannya hanya terkhusus untuk menutupi keuangan KAS, kalau pinjaman jangka menengah harus dengan persetujuan DPRD, melalui kesepakatan KUA dan PPAS dengan jangka waktu di atas satu tahun, tidak melampaui jabatan bupati,” terangnya
Ia menerangkan, dalam Peraturan Mentri Keuangan RI nomor 105/PMK.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, di sebut tidak rinci jangka waktu pinjaman paling lama delapan tahun, tidak dijelaskan masuk dalam jangka menengah atau panjang. Layak atau tidaknya tetap dengan mengunakan pertimbangan Mendagri.
“Dalam salinan surat yang di sampaikan Bupati Lampung Tengah, di sebutkan pinjaman 300 milyar. Dengan pembiayaan melalui pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) ), akan di potong secara langsung untuk bayar utang tersebut,” pungkasnya.(red)