Waduh!! Perusahaan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Akan Berurusan dengan Kejaksaan Gunungsugih
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandarjaya Lampung Tengah (Lamteng) mengingatkan kepada perusahaan yang telah berbadan hukum untuk taat aturan. Dimana setiap badan hukum wajib untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau di kita, sebutnya bukan perusahan tapi badan hukum. Jadi kalau sudah berbadan hukum itu wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ahmad Nizam Farabi, Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Kamis (8/12/2016)
Dia mengatakan, gejolak persoalan tunggakan pembayaran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Lampung Tengah senilai Rp 1,2 miliar lebih, dan telah diselesaikan Kejaksaan Negeri Lamteng, bukan tidak ada alasan.
Kenapa hingga kejaksaan yang langsung turuntangan? Menurut Nizam ini akibat perusahan atau badan hukum tidak melakukan pembayaran angsuran wajib ke BPJS Ketenagakerjaan hingga akhirnya kejaksaan lah yang turun tangan.
“Kami selalu bekerja dengan prosedur. Sistem kerja kami jemput bola, kami selalu mendatangi perusahan yang belum atau telat melakukan angsuran. Namun terkadang satu dua kali kami peringatkan tidak ada respons, terpaksa kami meminta kejaksaan yang turun tangan langsung,” terangnya.
Dia menjelaskan, keterlambatan perusahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini kebanyakan ada yang lupa, ada yang nakal memang sengaja tidak mau bayar, dan ada yang beralasan sibuk.
“Makanya kami pertegas bagi perusahan yang sengaja nggak mau bayar maka akan berurusan dengan kejaksaan,” tegasnya.
Untuk itu, tambahnya, dalam mengatasi ini BPJS Ketenagakerjaan telah melaunching SMS Blasting yang dikeluarkan pada Oktober 2016 lalu, sebagai sarana memberitahukan pada perusahan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pembayaran tepat waktu.
“Namanya SMS Blast atau SMS pengingat, fungsinya agar perusahan yang terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu bayar iuran,” jelasnya.
Sementara itu, bagi perusahan yang memang sengaja tidak mau bayar maka semua keputusan akan diserahkan ke kejaksaan, karena kejaksaan yang memutuskan hukumnya. Sementara bagi perusahan yang failed, BPJS Ketenegakerjaan menoleransinya.(ddy)