Timbulkan Bau Menyengat, Warga Lamtim Harapkan BLH Tegur Pemilik Gudang Ikan Busuk
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Timur dinilai kurang mempedulikan kondisi lingkungan di daerah pesisir seperti di Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur.
Padahal di dua desa tersebut banyak terdapat gudang penimbun ikan busuk yang menimbulkan polusi udara berupa bau menyengat.
Kepala Desa Margasari Nyoto Siswoyo mengatakan, dirinya sudah pernah mengumpulkan pengusaha ikan busuk atau yang biasa disebut ikan BS, guna membahas terkait polusi udara dan bau yang menjadi keluhan warga.
“Sudah kami kumpulkan dan kami kasih arahan kepada pengusaha ikan busuk,” ujar Nyoto, Jumat (2/6/2017).
Menurut Nyoto, pihaknya mengharapkan pengepul ikan busuk bisa memilih tempat atau gudang penimbunan yang jauh dari tempat tinggal warga. Saat ini, kata dia, jumlah gudang ikan busuk di desanya ada sembilan tempat dengan kapasitas besar.
“Satu gudang bisa menyimpan ikan busuk seberat 10 ton lebih. Tapi arahan kami nggak digubris dan seharusnya dari BLH turun untuk mengecek lokasi,” kata Nyoto.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Margasari, Soni Suroso mengakui gudang-gudang ikan busuk menjadi persoalan warga karena bau yang memyengat, lebih-lebih saat ini sering terjadi musim pancaroba menimbulkan bau kurang sedap cepat menyebar.
“Cuaca berpengaruh, apalagi sering musim hujan sehingga ikan yang ditampung di gudang cepat lembab dan membusuk,” terang Suroso.
Sedangkan di Desa Margasari dan Sukorahayu, kata dia, banyak warga yang melakoni usaha ikan busuk. Suroso mengatakan, bukan mempermasalahkan usaha tersebut namun yang jadi masalah adalah tempat penimbunan ikan yang kurang tepat.
Menurutnya, ikan-ikan busuk dimaksud merupakan ikan sortiran dari laut yang tidak layak dikonsumsi manusia dan dilakukan pembusukan untuk dijual guna bahan baku pakan ikan patin, lele, dan sejenisnya.(rubrikmedia)