Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3, Diantaranya Lampung Timur
RUNRIK – LAMTIM, Kabupaten Lampung Timur segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, hal itu ditegaskan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, keputusan ini berdasarkan dari Instruksi Mentri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2022. Hal ini disampaikan Dawam saat melaksanakan Musrenbang di Desa Rajabasa Lama I, Kecamatan Labuhanratu, Selasa (15/2/2022).
Terkait PPKM Dawam Rahardjo, mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, TNI dan Polri untuk melaksanakan tracking pendeteksi wilayah yang banyak terpapar Virus Covid-19.
“Secepatnya saya akan kumpulkan dinas dan instansi terkait, seperti TNI Polri untuk melakukan koordinasi melakukan pendiktesi dini dengan tracing di sejumlah wilayah,”terang Dawam Rahardjo.
Dawam juga mengakui vaksinasi di Kabupaten Lampung Timur masih rendah, apalagi vaksin Boster yang belum mencapai 20 persen.
Dawam menyampaikan ada 5 (lima) Kabupaten/Kota yang tercatat masuk PPKM Level 3, antara lain, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Way Kanan, Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.
Masing-masing wilayah, memiliki target Tracker yang berbeda-beda, kata Dawam, Lampung Timur ditargetkan bisa melakukan Tracker 153 per hari. Maka dari itu Bupati Lampung Timur menetapkan agar kegiatan belajar mengajar tatap muka dihentikan sementara waktu
“Semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang agar dikurangi, lakukan protokol kesehatan, jangan sampai Covid-19 merebak baru kita bertindak”.Kata dia.