Tak Terima Dianiaya, Isteri Sah Polisikan Selingkuhan Swami
RUBRIK,METRO – Polres Kota Metro bakal panggil sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan di Kecamatan Metro Pusat kota Metro Lampung, pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengalami kekerasan oleh sorang wanita yang diduga selingkuhan suami korban.
Laporan kasus dugaan penganiayaan IRT bernama Komariyah (35) warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kota Metru kini telah dalam diproses penyelidikan.”Sekaranag dalam proses penyelidikan tim penyelidik, kita akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait penganiayaan dan jika sudah lengkap kita akan gelar perkara , untuk perkara ini ataukah bisa naik ke tahap sidik atau ke pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami.
Korban melaporkan tahwa dirinya telah mengalami kekerasan fisik oleh seorang wanita berinisial RPD (24) warga Labuhan Ratu Lampung pada hari Minggu, 29 agustus 2021.
Peristiwa penganiayaan korban terjadi saat korban memergoki pelaku sedang bersama suaminya dan terjadilah cekcok mulut, sehingganya berlanjut kepada kekerasan fisik oleh pelaku kepada Komariyah.” Dia datang jauh-jauh jemput suami saya ke Metro ,turun dari motor langsung nyamperin saya ,saya lagi nahan swami saya tersu terjadi jambak-jambakan disitu juga isteri sahnya,”terang Komariyah.(red)