Tak Dapat Gaji, Penjaga Villa di Bali Rampok 3 Swalayan
RUBRIK, BALI- Seorang penjaga villa di Bali ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Timur,Bali lantaran diduga melakukan tindak pencurian.
Pencurian yang dilakukan oleh I Putu Agus Lastika (39) itu diketahui dilakukan di 3 swalayan dengan lokasi yang berbeda-beda seperti swalayan Jalan Wr Supratman, sebuah toko di Jalan IB Japa dan Jalan Padma, Denpasar. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4) pukul 03.00 WITA di tempat kosnya, Jalan Trengguli I Penatih.
Saat diperiksa oleh petugas, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya namun saat ditunjukkan rekaman video pengawas (CCTV) akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan bahwa ia nekat melakukan pencurian lantaran sudah satu bulan dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
Mengutip CNN Indonesia, menurut keterangan Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra yang mengatakan bahwa pelaku mencuri beberapa barang di 3 swalayan di tempat berbeda dan kemudian hasil curian dijual di warung di sekitar Denpasar.
Karang juga menceritakan bahwa saat pelaku diajak untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas melepaskan senapan kea arah pelaku dan mengenai bagian kaki.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau roling door, kemudian mengambil rokok dan sebagainya. Setelah itu rokok dijual ke warung-warung,” kata Karang Adiputra.
Ia juga menceritakan bahwa pelaku berhasil tertangkap setelah petugas melakukan olah TKP di salah satu swalayan yang menjadi tempat pelaku melakukan tindak pencurian.
“Kejadian berawal saat petugas melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV di Jalan Wr. Supratman, bahwa pelaku seorang diri membawa mobil putih tanpa menggunakan nomor polisi. Kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan ke tempat sewa mobil yang ada di wilayah Dentim, lalu menemukan mobil yang sama dengan yang dipakai oleh pelaku, dan disewa pada tanggal 13-14 April 2020,” kata Karang Adiputra.
Karena perbuatannya, saat ini pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. (dw/us)