Tahanan Wajib Lapor Dicokok Polisi Usai Gagal Curi Motor

RUBRIK. LAMTIM – AR (25) Warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Polisi
setelah melakukan pencurian sepeda motor,AR ditangkap Polisi hanya dalam waktu 2 jam dari aksi kejahatannya.
berdasarkan keterangan pihak kepolisian Sektor Labuhanratu Kabupaten Lampung Timur, Pelaku ternyata baru saja keluar dari Rutan Sukadana dan masih menjalani pembebasan bersyarat (wajib lapor), dan dalam kasus yang sama.
Kali ini Pelaku (AR) ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor milik warga Desa Labuhanratu.Sabtu (28/1/2023). aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik motor yang meneriaki maling hingga sejumlah warga yang mendengar teriakan itu sontak mengejar dan melapor ke pihak kepolisian terdekat yang langsung sigap juga melakukan pengejaran.
Hingga tak berselang lama pelaku tertangkap di wilayah Kecamatan Matarambaru berjarak 25 kilo dari tempat kejadian pencurian, pelaku tertangkap saat bersembunyi di sumur milik warga.
Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Resmob Polres Lampung Timur.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, senjata tajam, kunci leter T.(gs)