Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Peredaran Sabu
RUBRIK,LAMTENG – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria berinisial M.S (37).
Pelaku merupakan warga Dusun 3 Terbanggi Karya RT/RW 006/003, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selain mengamankan M.S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit handphone merek Realme tipe C21-Y warna biru
- 1 buah tas kecil warna hitam
- 2 plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,2 gram
- 1 buah pipa kaca (pirex)
- 4 buah pipet plastik
- 1 botol plastik kecil
- 2 lembar tisu
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Daniel Hamidi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)