Polisi Tangkap Pencuri Galih Gaharu di Hutan TNWK
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Aparat Polsek Brajaselebah dan Polres Lampung Timur mengamankan Sukarli alias Kaleng (41), warga Dusun 2, Desa Brajayekti, Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur, Senin (18/1/2016) siang.
Sukarli ditangkap karena terbukti mencuri galih gaharu di dalam hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kapolsek Brajaselebah Inspektur Satu Marbun mengatakan, Sukarli ditangkap di Seksi Kualapenet dengan barang bukti dua kilogram galih gaharu dan “peret” alat untuk mengambil galih gaharu. Saat itu, anggota Pam Swakarsa bersama anggota Polsek Brajaselebah melakukan patroli di hutan TNWK lokasi Seksi Kualapenet.
“Anggota Pam Swakarsa dan Polhut memang sering melakukan patroli di hutan dengan minta kawal polisi,” kata Marbun, Selasa (19/1/2016).
Saat ini pelaku pencuri galih gaharu tersebut diamankan di Polres Lampung Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)