RUBRIK,METRO -Satuan Reserse Kriminal Polres Metro menangkap seorang oknum debt collector berinisial AR yang diduga terlibat dalam kasus penipuan disertai penggelapan mobil. Kasus ini dilaporkan oleh warga Kelurahan Karangrejo, Metro Utara.
Pelaku AR ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik pada Jumat malam.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2024, ketika AR menawarkan transaksi over kredit satu unit mobil jenis Toyota Innova kepada korban. Korban kemudian mentransfer uang sebesar 28 juta rupiah sesuai kesepakatan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, unit kendaraan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Juli 2025.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dengan menerbitkan daftar pencarian barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro, Rizky Dwi Cahyo, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.(as)