Mangkal Di RSAY Debt Collector Nakal Dibubarkan Satreskrim Metro
RUBRIK, METRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro membubarkan aksi sejumlah debt collector yang hendak menarik paksa sepeda motor warga di area parkir RSUD Ahmad Yani, Kota Metro, Rabu,(03/06). Tindakan tegas ini diambil setelah polisi menerima laporan warga melalui Call Center 110.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, memimpin langsung pembubaran tersebut. Berdasarkan rekaman video amatir di lokasi kejadian, sempat terjadi perdebatan alot antara petugas kepolisian dan oknum debt collector yang sedang mengincar kendaraan calon korbannya.
Iptu Rizky Dwi Cahyo menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana.
“Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18 Tahun 2019. Harus ada putusan pengadilan dan dilakukan oleh juru sita resmi,” ujar Iptu Rizky.
Pihak Kepolisian Resor Metro mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Warga dapat segera menghubungi Call Center 110 Polres Metro untuk melaporkan kejadian tersebut maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.(as).