Dua Tersangka Judi Leng Diamankan Polisi
RUBRIK, LAMPUNGTENGAH – Anggota Resesrse Polres Lampung Tengah dibantu Polsek Bumi Ratu Nuban, Melakukan Penggrebekan Judi kartu Leng langsung di belakang Rumah Pelaku SPD (57) Warga Dusun Pedukuhan Sidodadi Kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, satu trrsangka lagi bersama LAF, (27) Warga Dusun III Kampung Bumi Ratu Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, juga berhasil diamanakan polisi. Sabtu (19/02/2022) jam 15.30 WIB.
Sebelumnya Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH, Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa dibelakang rumah pelaku SPD sering dijadikan tempat permainan judi, dan juga meresahkan warga sekitar.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan tetkait informasi tersebut, dan benar saja ada permainan judi ditempat terbuka, dan dibutuhkan siasat dalam melakukan Penggrebekan, setelah kami turun berhasil menangkap dua orang pemain judi Kartu Leng SPD bersama LAF dan 3 orang pelaku yang lainnya lolos dari sergapan petugas Polsek Bumi Ratu Nuban.
Dan barang bukti yang berhasil kami sita dilokasi uang taruhan Rp.305.000 (Tiga ratus lima ribu rupiah)
Serta empat (4) set kartu Remi yang sudah terpakai sebagai alat untuk bermain Judi ( Leng) “ kata Afrian.
Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya kedua pelaku SPD bersama LAF kami jerat Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai 4 Tahun penjara atau’’ Demikian tegas Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH, mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K . (*)