Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Total Jalani 8 Tahun Penjara
Rubrikmedia.com, Seleb – Pendangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Saipul divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
“Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim Baslin Sinaga.
Total hukuman yang harus dijalani Saipul adalah 8 tahun penjara. Yaitu 3 tahun dalam kasus korupsi dan 5 tahun dalam kasus pencabulan. (*)