Digerebek Polisi, Perempuan Ini Mengaku Barang Bukti Narkoba Punya Pacarnya
RUBRIK, TANGGAMUS – Aparat Satuan Nakoba Polres Tanggamus menangkap RO (20) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus karena menyalahgunakan narkoba. RO ditangkap pada Kamis (20/10/2016) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba AKP Talen Hafis, mulanya ada informasi masyarakat bahwa ada penggunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan. Lantas anggota pun meluncur dan langsung melakukan penggerebekan.
“Saat itu kami menemukan barang bukti berupa 3,5 butir ineks di dalam plastik klip, satu set alat isap sabu, satu pirek dan satu plastik klip berisi sabu di dalam kotak korek,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (25/10/2016).
AKP Talen menambahkan, hasil tes urine dari RO ternyata positif sebagai pengguna narkoba dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka RO, yang merupakan perempuan mengaku dua jenis narkoba dan alat isap itu milik pacarnya, berinisial PAU. Petugas pun kini sedang memburu PAU tersebut dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas menjerat RO dengan Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa orang yang menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(fid)