Dari Dalam Penjara Sang Kakak Suruh Adik Carikan Pesanan Ganja untuk Narapidana
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Petugas Satuan Reserse Kriminal dan Narkotika (Satrestik) Polres Lampung Tengah menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Polisi berhasil menyita barang bukti satu bungkus besar dan satu bungkus kecil ganja dengan total berat 1,5 kilogram.
Kedua tersangka adalah kakak beradik bernama Fahmi Zaelani (21) dan Ridwan Fauzi Aiwan (26), warga Lingkungan 2, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar.
Ironisnya, Ridwan masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Klas III Gunungsugih atas kasus narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, penangkapan kakak beradik ini berawal dari tertangkapnya Ikhsanudin. Hasil pengembangan diketahui, Ikhsanudin bekerja sama dengan Fahmi Zaelani. Lalu Fahmi mengaku menjual ganja bersama kakak kandungnya, Ridwan.
“Jadi setiap ada pesanan ganja dari dalam lapas, Ridwan menelepon adiknya Fahmi untuk mencarikan dan mengantarkan pesanan ke lapas,” ujar Nurdin Syukri, Jumat (14/7/2017).
Menurut Kasat Narkoba, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan Ridwan. Kakak beradik itu kemudian dibawa ke rumah kontrakan Ridwan di Bandarjaya Barat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik hitam yang disimpan di bawah dudukan mesin pompa air di atas sumur. Bungkusan plastik itu berisi bungkus besar dan bungkus sedang ganja,” jelasnya.
Kini kakak beradik pemilik ganja seberat 1,5 kilogram ini mendekam di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)