Bapemperda DPRD Lamteng Target Tak Ada Raperda Tertinggal di 2017
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah menargetkan tahun 2017 ini tidak ada lagi tunggakan peraturan daerah (perda) dan dapat segera diparipurnakan.
Untuk itu Bapemperda DPRD Lampung Tengah mengundang beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk pembahasan masalah tersebut, Senin (6/2/2017).
Anggota DPRD Lampung Tengah yang tergabung dalam panitia Bapemperda mengadakan rapat dengan beberapa SKPD di antaranya, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala PMK, Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup, Plt Kepala Dinas Pertanian, Kabag hukum, BPMPPT, dan beberapa SKPD lainnya, untuk membahas beberapa peraturan daerah yang belum terselesaikan pada 2016 lalu.
Adapun Raperda yang belum terselesaikan di antaranya, Perda Inisiatif Pembentukan dan Pembinaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Lampung Tengah, Raperda inisiatif tentang Pembinaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Perda Inisiatif Bina Lingkungan Sekolah Kabupaten Lampung Tengah, Perda Inisiatif penataan waralaba, dan Raperda inisiatif tentang kerja sama antarkampung.
Bapemperda menargetkan, raperda-raperda tersebut harus segera diselasaikan dan dapat diparipurnakan dan dilaporakan ke tingkat propvinsi untuk dikaji lebih lanjut.
Untuk itu anggota Bapemperda meminta kerja sama dari setiap kepala SKPD terkait karena tujuannya untuk kemajuan Lampung Tengah.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah Sumarsono menjelaskan bahwa dalam rapat ini DPRD memanggil beberapa SKPD terkait usulan peraturan daerah yang akan dibuat pada 2017, sehingga ada satu kesatuan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Rapat tersebut juga untuk membuat kesepakatan dengan para SKPD yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah, dan dapat segera mensosialisaikanya agar tujuan kesejahteraan masyarakat lebih cepat tercapai.
Sumarsono menerangkan, saat ini pihaknya sudah bersepakat dengan para SKPD untuk segera membuat draf, dilakukan pembahasan, dan mencarikan pembanding agar segera dapat diparipurnakan.
“Target tahun ini tidak ada lagi perda yang tertunda dan akan melibatkan tim ahli dari akademisi Universitas Lampung dalam pembahasannya,” pungkasnya. (Adv)
