RUBRIK, METRO – Pemerintah Kota Metro menetapkan besaran tunjangan hari raya atau THR bagi ASN sebesar 500 ribu rupiah.
Hal itu disampaikan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo usai Rakor di Rumdis Wali Kota pada Rabu (27/04/2022) siang.
Menurutnya pemberian THR bagi ASN di Kota Metro telah sesuai PP Nomor 16 tahun 2022 dengan menyesuaikan kondisi keuangan di masing-masing daerah.
Dia menegaskan, besaran THR ke ASN mempertimbangkan kemampuan keuangan APBD Kota Metro.
Sementara, gaji ASN di bulan April dimajukan dua hari dari rencana yang semula dijadwalkan dibayar per 30 April menjadi 28 April besok atau H-4 lebaran.(Red)