Sebut Pemerintah Tak Berwenang,Ketua Paguyuban Patok Tarif Tinggi ke Pedagang Baru Shopping Metro
RUBRIK,METRO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang baru mencuat di kawasan Pasar Shopping, Kota Metro. Paguyuban Pedagang Pasar Shopping Metro diduga menarik uang administrasi dalam jumlah besar kepada pedagang yang ingin menempati lapak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran biaya tersebut dipatok mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta per pedagang. Uang itu disebut sebagai biaya pemenuhan persyaratan administrasi.
Namun, transparansi penggunaan dana tersebut menuai pertanyaan. Seorang pedagang baru mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci saat meminta kejelasan terkait peruntukan dana yang dibayarkan.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Shopping Metro, Sultan Fahli Harman, menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk renovasi bangunan pasar.
Saat dikonfirmasi, Fahli justru menanggapi dengan nada keras dan menantang pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan lapor ke polisi. Aturan kesepakatan paguyuban ini sudah berjalan lama. Kalau mau pakai lapak, silakan bayar. Kalau tidak mau, silakan keluar,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Fahli juga mengklaim bahwa Pemerintah Kota Metro tidak memiliki kewenangan atas lahan Pasar Shopping. Ia menyebut keberadaan pasar tersebut merupakan hasil perjuangan paguyuban.
“Ini bukan pemerintah, ini perjuangan kami. Kami berdiri sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tarif yang diberlakukan merupakan ketentuan internal paguyuban yang wajib dipatuhi oleh setiap pedagang baru.
“Tidak mungkin orang masuk berdagang tanpa biaya. Itu kewajiban,” katanya.
Di sisi lain, kondisi Pasar Shopping Metro saat ini disebut tengah mengalami penurunan aktivitas, dengan jumlah pengunjung yang relatif sepi. Munculnya dugaan pungli dengan nilai jutaan rupiah dikhawatirkan dapat semakin memberatkan pedagang serta memperburuk iklim usaha di kawasan tersebut.(red)