DPRD Boyolali Belajar Penyusunan Raperda ke DPRD Kota Metro
RUBRIK, METRO – Rombongan anggota DPRD Boyolali, Jawa Tengah berkunjung ke DPRD Kota Metro, Senin (21/5/2018). Kunjungan tersebut dalam rangka mempelajari penyusunan peraturan daerah.
Kedatangan para wakil rakyat Kabupaten Boyolali yang diketuai Agus Wiyono disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda didampingi Sekretaris Komisi II Yulianto dan anggota Komisi II Yulizar.
Dalam sambutannya, Agus Wiyono menceritakan sekilas daerah Boyolalali. Antara lain Boyolali sebagai daerah pro investasi yang terletak di lereng Merapi.
Daerah Boyolali banyak terdapat pertanian penghasil sayuran dan tembakau dengan kualitas bagus, dan penghasil perikanan air tawar serta sentra industri susu sapi andalan.
Agus menjelaskan, ketertarikan anggota DPRD Boyolali datang ke Kota Metro karena ingin sharing terkait tatanan pembuatan perda oleh DPRD Kota Metro yang kabarnya tergolong baik dan kompak.
Apalagi baru-baru ini DPRD Kota Metro sudah merampungkan empat raperda sekaligus.
“Dari empat raperda itu ada yang sangat menarik dalam pertemuan barusan, dimana DPRD Kota Metro baru menyelesaikan raperda tetang larangan minuman keras (miras). Perda miras tersebut sangat dibutuhkan di Boyolali, semoga ini nanti bisa menjadi oleh-oleh yang berguna bagi kita selaku anggota DPRD Boyolali setelah berkunjung ke DPRD Metro,” lanjut Agus Wiyono.
Ketua DPRD Metro Anna Morinda menyambut baik kedatangan para wakil rakyat Boyolali ini. Menurutnya, perlu adanya sharing dan bertukar pengalaman atau pengetahuan di dalam tatanan perda seperti ini.
Menurut Anna, hal tersebut bisa menambah wawasan. ” Tadi mereka menanyakan bagaimana miras bisa diperdakan? Ya kita jawab karena kalau tidak diperdakan bagaimana kita akan melakukan pengawasan, apalagi di Metro ini mknuman jenis tuak sudah sangat menjamur sehingga perlu adanya perda yang mengatur,” tegas Anna Morinda.
Empat raperda Kota Metro tersebut adalah Perda Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Raperda perubahan Larangan Peredaran Minuman Keras, Raperda tentang Tuntutan Lembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, Raperda tentang Lencegahan dan Pemberantasan Lenyalahgunaan Narkotika.(rubrikmedia)
