PAD Sektor Pajak Metro Diproyeksikan Mencapai 357 Miliar
RUBRIK,METRO – Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor pajak dan retribusi di Kota Metro pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai 357 miliar 684 juta rupiah lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Ade Erwinsyah, menyebutkan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak, sekaligus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat.
Melalui layanan berbasis daring, pemerintah menjamin setoran pajak masyarakat dapat langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara atau calo.
BPPRD Kota Metro juga mengajak masyarakat untuk memahami tujuan dan manfaat pajak bagi pembangunan daerah. Selain itu, warga diharapkan mengenali berbagai jenis pajak yang menjadi sumber PAD.
Untuk meminimalisasi kebocoran pendapatan, BPPRD melakukan penertiban administrasi dan pembaruan database wajib pajak secara berkelanjutan.
Masyarakat pun diimbau untuk mendukung peningkatan PAD dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Adapun jenis pajak yang menjadi sumber PAD di antaranya pajak hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, parkir, serta pajak air tanah.
Selain itu terdapat pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan atau PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB, serta opsen pajak kendaraan bermotor.
BPPRD Kota Metro juga terus mengembangkan sistem pelayanan pajak dari manual ke digital.
Melalui aplikasi Metro Assets Service atau METAS, serta Sistem Pelayanan Pajak Online atau SIPPOL, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah melalui gawai.”pendapatan pajak kita tahun 2026 ditargetkan mencapai 357 miliar lebih,”Tetang Ade. (as)