Bupati Lamtim Chusnunia Chalim Terima Penghargaan Peduli HAM 2016, Ini Komentarnya
RUBRIK, SURAKARTA – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menerima penghargaan sebagai salah satu kabupaten yang dinilai peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2016.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly di Hotel The Sunan Jl. Ahmad Yani No.40 Solo Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (10/12/2017).
Seusai menerima penghargaan, Chusnunia mengatakan, dirinya bekerja bukan untuk meraih penghargaan.
“HAM itu melekat kepada seluruh warga, seluruh manusia, artinya juga seluruh warga Lampung Timur. Kita menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemerintah secara on the track (sesuai aturan) itu ternyata secara tidak langsung sudah pasti sebagai upaya perwujudan HAM,” kata pemilik panggilan akrab Mbak Nunik tersebut.
“Dan kita sama sekali tidak menyangka mendapatkan penghargaan ini. Bahkan terasa istimewa sebab tidak semua yang hadir dapat penghargaan ini. Ada beberapa kriteria yang memang kita nilainya lebih dibanding dengan pemerintah kabupaten/kota lainnya,” tambah orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur itu.
Penghargaan yang diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Se-Dunia Ke-69 Tahun 2017 itu dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono, Ketua Komisi Hak Asasi Nasional Ahmad Taufan Damanik dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Pemberian penghargaan tersebut terbagi dalam dua kategori yakni kategori peduli HAM diberikan kepada 232 kabupaten/kota dimana Kabupaten Lampung Timur masuk dalam kategori ini. Dan kategori berikutnya adalah kategori cukup peduli HAM diberikan kepada 84 kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Joko Widodo mengingatkan, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 tersisa dua tahun lagi. Fokus sasaran aksi HAM berikutnya adalah menitikberatkan dalam pemenuhan hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, hak lanjut usia, hak masyarakat adat serta mengedepankan dan menjaga toleransi antar kelompok umat beragama maupun antar kelompok sesame masyarakat.(*)