HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHPolsek Tebas Ringkus Dua Pengguna Sabu Asal Mesuji Dan Tuba

Polsek Tebas Ringkus Dua Pengguna Sabu Asal Mesuji Dan Tuba

Berita Online Lampung, Mesia Lamoung, info Lamteng

RUBRIK, LAMTENG, Polsek Terbanggi Besar berhasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tersangka Bernama Ahmad Syarif Bin Darwis(25) warga Rt. 02/02 Kampung Pasir Jati Mulyo Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.dan Slamet Widodo Bin Yahman(24) warga Rt. 01/02 Kampung Gedung Aji Baru Kecamatan,Makarti Tama Kabupaten Tulang Bawang.Keduanya ditangkap saat berpesta sabu di Mess Columbus di dusun Adi Negoro, Kampung Adi Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.

“Sekira jam 16.00 wib unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi bahwa ada warga yang sedang pesta narkoba di Kampung Adi Jaya.
Mendapat informasi tersebut, team buser langsung menuju kelokasi.
Sesampainya dilokasi team buser langsung melakukan penggeledahan rumah dan mendapatkan 2 orang didalam kamar sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

Dan mengamankan alat hisap beserta sisa pakai sabu-sabu yang berada dilantai kamar”Terang Kapolsek Terbanggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma Jemy S.IK .(Sabtu 17/8/19).
Kapolsek menambahkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ,satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral,satu buah kaca pirek,dua buah korek api gas, satu buah sumbu api,dua buah Pipet, satu buah palstik kecil bening yang berisi cristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu, serta satu buah plastik kecil bening bekas bungkus sabu-sabu”ujar AKP Riki Ganjar Gumilar.
Saat ini kedua tersangka, Tambah Riki sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Terbanggi Besar.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek dan akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman 4 hingga 12 tahun” tuntasnya

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang warga Kampung Terbanggi yang rencananya akan menghisap bersama sama dengan kedua tersangka tersebut.
“Kami dapat barang ini dari teman di Terbanggi ,yang rencananya akan kami pakai bersama sama”.ujar keduanya.

Usai Upacara Loekman
Sah! 24 Dari 25 Angg
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT