Polisi Tangkap Tiga Tersangka Saat Gerebek Arena Judi Remi di Gadingrejo
Tersangka FS (22), RF (22) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) saat polisi melakukan penggerebekan. Sementara tersangka AA (22) ditangkap setelah kabur dari penggerebekan.
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, penangkapan tersebut didasarkan laporan warga masyarakat Pekon Tegal Sari adanya perjudian yang meresahkan warga sekitar.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari TKP kami amankan dua pelaku, lantas dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap satu pelaku dan kami masih melakukan pencarian dua pelaku yang melarikan diri,” kata AKP Sarwani.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai Rp 188 ribu diamankan di Polsek Gadingrejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)