Paripurna LKPJ dan Perubahan Perda Kepala Kampung Sempat Tegang
RUBRIK, LAMTENG – Pelaksanaan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang mengagendakan penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021 dan persetujuan bersama Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 08 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Kampung gagal dilaksankanatau ditunda, selasa 26 April 2022.
Penundaan Paripurna tersebut sempat mengalami perdebatan diantara anggota dewan yang hadir terkait adanya tatib kedua agenda sidang ini yang berbeda.
Pasalanya dalam tata tertib persidangan dalam agenda sidang terkait LKPJ Bupati dapat dilangsungkan dengan jumlah anggota yang hadir tidak mencapai 3/4 dari jumlah anggota dewan yang ada.
Namun tatib yang mengenai Paripurna yang bekenaan dengan perubahan Perda / harus dihadiri tidak kurang dari 3/4dari jumlah anggota dewan.
Atas dasar peraturan tata tertib itulah sejumlah anggota dewan meminta untuk menyatukan dua agenda tersebut dan tidak dipisahkan meski berbeda tatib, sehingga Paripurna bisa berlangsung bersamaan sesuai agenda siding.
Disisi lain, Ketua Pansus LKPJ Lambok Nainggolan bersikeras kepada pimpinan sidang agar melangsungkan Paripurna LKPJ yang seharusnya dapat dilaksanakan.(Red)