HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHMustafa Ancam Tutup Perusahaan Tidak Taat Bayar Pajak di Lamteng

Mustafa Ancam Tutup Perusahaan Tidak Taat Bayar Pajak di Lamteng

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Bupati Lampung Tengah Mustafa mengingatkan perusahaan-perusahaan besar di Lampung Tengah agar dapat taat membayar pajak, khususnya pajak pribadi, PPH 21 dan PPH 25.

Hal ini ditegaskan Mustafa dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Lampung Tengah dengan Kanwil Dirjen Pajak Bengkulu & Lampung di graha BKD Lamteng, Selasa (23/8/2016).

Perusahaan, kata dia, diharapkan tidak hanya fokus mencari penghasilan di tanah Lamteng, tetapi juga mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat. Sehingga keberadaan-keberadaan perusahaan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

“Kontribusi tersebut dapat dilakukan dengan membayar pajak di Lamteng. Kedepan saya minta seluruh perusahaan harus membayar pajak pribadinya di Lamteng, tidak ke Jakarta, Metro, atau Bandar Lampung. Ini akan terus kami pantau, yang patuh akan kami beri apresiasi,” ungkap bupati.

Sementara perusahaan yang tidak patuh, sebut Mustafa, akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan izin operasinya atau ditutup. Ia optimistis, pembayaran pajak akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Lamteng hingga 70 persen.

“Ada ratusan perusahaan di Lamteng, mulai dari skala nasional hingga internasional. Tapi sejauh mana kontribusi perusahaan untuk daerah? Inilah yang akan kita evaluasi. Jangan hanya fokus mengambil PBB yang notabene pajaknya masyarakat kecil, perusahaan besar juga harus berkontribusi,” tegasnya.

Menurut Mustafa, pajak merupakan sektor paling potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia mencontohkan APBN sebesar Rp 1.827 triliun, yang Rp 1.500 triliun berasal dari sektor pajak. Sisanya sekitar Rp 200 triliun dari pendapatan-pendapatan lainnya.

Hal ini, lanjut dia, menjadi bukti bahwa pajak merupakan keran pendapatan paling besar daerah. “Karenanya ini harus menjadi perhatian bagi kita semua. Mari bersama-sama kita membangun Lampung Tengah dengan berkontribusi membayar pajak,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Pajak Dirjen Bengkulu dan Lampung, Rida Handanu, mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Mustafa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

“Hal ini menjadi bukti semangat kepala daerah dalam membangun daerah. Tentunya ini harus kita sambut baik. Mari bersama-sama kita menyisihkan sebagian pendapatan kita untuk pembangunan daerah kita,” ujarnya.

Adanya tax amnesty, Rida mengajak agar perusahaan memanfaatkan program tersebut. Ini merupakan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan peran perusahaan dalam membayar pajak.

“Tax Amnesty adalah pengampunan pajak yang menjadi kebijakan pemerintah guna meningkatkan peran perusahaan membayar pajak. Mari kita manfaatkan program ini, sehingga kita menjadi insan atau lembaga-lembaga yang taat pajak,” pungkasnya.(Ddy)

 

Diduga Cabuli 16 Sis
Komisi D DPRD Kabupa
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/