Larangan Mudik Resmi Diterapkan Hari Ini , Sejumlah Kendaraan Dibatasi
RUBRIK, JAKARTA- Larangan mudik telah resmi diterapkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dengan membatasi transportasi umum atau pribadi mulai hari Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang mengatakan bahwa larangan mudik berlaku untuk semua mode transportasi, ,mulai dari transportasi laut, udara, darat, hingga keret api. Melansir Kompas.com, aturan mudik juga berlaku secara berbeda-beda antara mode transportasi, seperti untuk transportasi darat dilarang mudik berlaku sampai tanggal 31 Mei 2020, transportasi udara 1 juni 2020, transportasi laut 8 juni, dan untuk transportasi kereta api sampai tanggal 15 juni 2020.
Selain itu, transportasi umum maupun pribadi juga dilarang untuk keluar masuk ke wilayah yang sudah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB, Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun tol, tapi yang dilakukan adalah penyekatan kendaraan melintas atau tidak,” ucap Adita, Kamis (23/4/2020).
Adita menegaskan bila pemberlakuan larangan tersebut akan berlaku dinamis, artinya akan disesuaikan mengikuti kondisi dan situasi.
“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemenhub bersama kementerian terkait juga telah dan akan berkoodinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini,” ujar Adita.(dw/us)