HomeTak BerkategoriDPRD Pringsewu Sahkan APBD-P 2016, Perda Sedot Kakus Serta Cabut Tiga Perda Lain

DPRD Pringsewu Sahkan APBD-P 2016, Perda Sedot Kakus Serta Cabut Tiga Perda Lain

RUBRIK, PRINGSEWU – DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan raperda APBD Perubahan 2016 dan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD setempat, Senin (19/9/2016).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Ilyasa dan para wakil ketua ini dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi beserta jajaran pemkab dan muspida.

Selain tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2016, empat ralerda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Pringsewu adalah  tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Kemudian pencabutan Perda No 15/2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak dan KTP serta akta pencatatan sipil, pencabutan Perda No 6/2014 tentang pengelolaan pertambangan rakyat, serta

pencabutan Perda No 6/2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pringsewu Sujadi dan Ketua DPRD Ilyasa, serta Wakil Ketua Stiyono dan Sagang Nainggolan juga menandatangani berita acara persetujuan bersama pemkab dan DPRD Pringsewu keempat raperda tersebut menjadi perda.

Tiga perda dicabut karena dinilai sudah tak relevan dengan kondisi yang ada saat ini, selain tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(fid)

 

Kontingen Arum Jeram
SETELAH SUKSES DIGEL
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT