Dalam 3,5 Jam, Polisi Ringkus Tiga Penyalahguna Narkoba, Dua di Antaranya Pengedar Lintas Kabupaten
RUBRIK, PRINGSEWU – Jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Eko Pranoto (25), Surip (31), dan Hengky Tornado (27), ketiganya pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Kecamatan Pringsewu, Senin (14/8/2017).
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, Eko Pranoto merupakan warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Surip dan Hengky Tornado warga Desa Way Perancang, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga pelaku ditangkap dalam tempo 3,5 jam. Awalnya sekitar pukul 22.00 WIB ditangkap Eko Pranoto yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat II Krakatau 2017, di Jalan Gholib, Kelurahan Pringsewu Utara.
“Dari penangkapan Eko Pranoto kemudian dilakukan pengembangan pukul 23.00 WIB ditangkap Surip di Gang Tani dan Hengky ditangkap di Kuncup pada (15/8/2017) pukul 01.30 WIB,” jelas Anton Saputra, di Polres Tanggamus, Selasa (15/8/2017).
Barang bukti diamankan dari ketiganya berupa bungkusan besar berisi kristal putih berat 5,47 gram/disita dari Eko Pranoto, 4 plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu, 2 pecahan kaca pirek bekas pakai, 5 buah pipet, handpone dan 2 timbangan digital.
Lebih lanjut, Iptu Anton menjelaskan Surip merupakan residivis kasus yang sama di Polres Lampung Selatan tahun 2012. “Diduga Surip dan Hengky merupakan pemain atau pengedar lintas kabupaten yang mencari wilayah baru,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus untuk dilakukan diproses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerast pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)