HomeBERITA LAMPUNGTANGGAMUSPria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Cabuli Gadis 17 Tahun

Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Usai Cabuli Gadis 17 Tahun

#Berita Lampung, #Info Lampung, #Krimknal Lampung

RUBRIK,TANGGAMUS- SA Pria (58) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus dalam dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Yang bersangkutan ditangkap atas laporan orang tua korban, atas kasus pencabulan terhadap putrinya berinisial LD (17) pelajar asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Tersangka mengaku mengenal korban melalaui jejaring Whatsapp baru 6 bulan, hingga terjadinya asusila di salah satu rumah rekan tersangka di wilayah Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Desember 2022.

Awalnya perbuatan tersebut tidak diketahui siapapun, namun lantaran video tidak senonoh tersangka dan korban yang sempat direkam beredar di jejaring Whatsapp sehingga diketahui orang tua korban. Kemudian orang tua elapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 28 Januari 2023.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya pada, Minggu 5 Februari 2023 ,di rumahnya pelaku di Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku ini kita amankan di luar Kabupaten Tanggamus tepatnya di Kabupaten Pesawaran,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Kasat menjelaskan, Iptu kronologis kejadian dugaan tindak pidana dilakukan tersangka pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, bermula ia menjemput korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.Rabu 8/02/2023).

Kemudian korban diajak pelaku untuk menemaninya ke Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung dengan alasan hendak menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri.

Lantas, sesampainya di lokasi, korban langsung diajak pelaku untuk masuk ke dalam sebuah kamar di rumah milik temannya, dengan terlebih dahulu temannya diminta membeli rokok di warung.

“Setelah temannya keluar rumah, pelaku merudapaksa korbannya, setelahnya langsung mengantarkan korban kembali ke lokasi penjemputan,” jelasnya.

Sambungnya, sesampainya di simpang rantau tijang, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp100 ribu dan meninggalkan korban ditempat tersebut.

“Modus  yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu memberikan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.

Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut.

Pihaknya bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Tanggamus untuk pendampingan kepada korban, sebab ditakutkan korban mengalami trauma secara psikis.

“Dalam pendampingan korban, bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Kabupaten Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.

“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.(red).

Ekspedisi Kaldera Ge
Babinsa di Lampung T
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/