HomePERISTIWABejat!!! Lima Pemuda Ini Perkosa Gadis 19 Tahun di Pringsewu

Bejat!!! Lima Pemuda Ini Perkosa Gadis 19 Tahun di Pringsewu

Pringsewu, AKBP.Suhaili Alfis

RUBRIK, PRINGSEWU – Jajaran Polsek Pringsewu berhasil menangkap lima pelaku pemerkosaan terhadap IW, gadis berusia 19 tahun asal Kabupaten Pringsewu. Kelima tersangka adalah AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), dan JH (22).

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, kelima tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing yang terletak di Kecamatan Banyumas Pringsewu, pada Sabtu (2/9/2017) pukul 10.30 WIB.

“Kelimanya ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017,” kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (3/9/2017).

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (1/9/2017) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban yang berada di pasar terminal Pringsewu didatangi lima tersangka mengendarai dua sepeda motor. Salah satunya JH dikenal korban.

Lantas JH membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju bukit bintang Pekon Podomoro. Kelimanya berbincang hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Korban melihat JH pergi meninggalkan tempat tersebut, sehingga tinggal korban bersama empat pelaku.

Sepeninggal JH, korban meminta pulang tetapi JH kembali menahan korban. Secara tiba-tiba AN mendorong dan ketiga temannya membekap dan memegangi korban. Kemudian AN dan CH memperkosa secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.

“Dari hasil pemeriksaan hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban. Sementara JH setelah memegangi korban sejenak kemudian menunggu di atas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi,” jelas Andik.

Saat ini kelima tersangka ditahan di Mapolsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka AN dan CH dijerat Pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHP

Sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat Pasal 285, 289, 290 junto Pasal 55,56 KUHP. Terhadap RC dan PS, tersangka di bawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek berpesan kepada para orangtua agar selalu memperhatikan anak-anaknya terutama anak perempuan.

“Ya masyarakat harus lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi ini anak gadis dalam jam segitu dini hari belum pulang ke rumah,” pungkasnya.(Fd)

SEA Games 2017, Indo
BKC Lampung Kirimkan
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/