Bejat! Ayah Tiri Cabuli Putrinya Hingga Hamil
RUBRIK, LAMTIM – Seorang pria asal Kabupaten Lampung Timur berinisial JG 62 tahun diamankan polisi.
JG ditangkap polisi lantaran melakukan kejahatan asusila kepada anak tirinya FD yang baru berusia belasan tahun.
Ironis, kelakukan bejat JG sudah dia lakukan selama dua tahun, dan dengancara mengelabui korban melakukan syarat ritual agar korban tidak meninggal dunia di usia muda.
Dalam penagkapan pelaku beberapa peralatan ritual yang digunakan untuk mengelabui korban juga diamankan polisi, seperti duabenda pusaka berupa keris dan tumbak kecil, minyak wangi untuk ritual, satu pack dupa serta dua blangkon bermotif batik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Akp Ferdiansyah, modus yang digunakan oleh tersangka kepada anak tirinya ialah menakut-takuti korban dahulu, hal tersebut dengan dalih untuk membuang sial dan agar korban tidak meninggal di usi muda, sehingga tersangka berhasil melancarakan aksi bejatnya.
Akp Ferdiansyah menerangkan, bahwa tindakan bejat yang di lakukan JG kepada FD asal Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur sudah sejak tahun 2020 hingga 2022 dan selalu dilakukan dirumah.
Menurut keterangan pelaku terakhir Ia melakukan kejahatan terhadap putrinya pada Kamis tanggal 20 Januari 2022, hingga saat ini korban yang masih status pelajar mengandung anak dari ayah tirinya.
Pelaku melakukan aksinya di salah satu kamar khusus yang disakralkan oleh pelaku dan selalu dilakukan di tengah malam ketika istrinya sedang tertidur.
Menurut keterangan perangkat desa setempat Muhammad Naim, masalah ini dilaporkan oleh salah satu keluarga dari korban karena mengetahui FD hamil dan mengatakan bahwa ayah tirinya yang melakukan tindakan bejat kepadanya.(Red)