Tim Saber Pungli Sita Uang Rp 4,5 Juta dari Dua Pegawai BPN Pringsewu
RUBRIK, PRINGSEWU – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menyatakan masih terus mendalami kasus dua oknum pegawai di Kantor BPN Kabupaten Pringsewu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Ajun Komisaris Hendra Saputra melalui Humas Polres menyampaikan, pihaknya mendalami perkara itu sebelum dilakukan gelar perkara.
“Saat ini kasus tersebut masih didalami untuk dilakukan gelar perkara,” kata Hendra, Rabu (22/2/2017).
Hendra mengatakan, timnya melakukan OTT di kantor BPN Kabupaten Pringsewu, Selasa (21/2/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
Dua orang pegawai yang berhasil diamankan yakni Perdamaian Zai (55) sebagai koordinator seksi tanah dan pendaftaran tanah (HTPT) dan Saeful sebagai koordinator pengukur.
Hendra mengungkapkan, penangkapan dua pegawai BPN Pringsewu itu berawal dari korban Setia Handoko (28), warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa yang membuat sertifikat tanah milik Sugiarto, ayahnya.
Menurut Hendra, pada Selasa sekira pukul 13.00 WIB itu Setia Handoko datang ke kantor BPN Pringsewu dan diminta membayar Rp 6 juta.
“Korban sudah memberikan DP (uang muka) kepada tersangka Rp 4,5 juta untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah 2.000 meter persegi. Sisanya Rp 1,5 juta rencana akan dibayarkan pada Kamis (23/2/2017) sekira pukul 09.00 WIB saat pengukuran tanah,” jelasnya.
Sebelum pengukuran, saat tersangka sedang bernegosiasi di salah satu ruangan kantor BPN Pringsewu, Kasat bersama Kanit Tipikor dan lima anggotanya langsung melakukan pengerebekan.
“Tersangka tidak bisa mengelak dengan adanya pengerebekan itu, kami lansung amankan dua orang petugas BPN berikut barang bukti uang Rp 4,5 juta,” pungkasnya.(fid)