Gunakan HP Curian Untuk Jual Beli Online, Remaja Ini Ditangkap Polisi
RUBRaiak, LAMTENG – ,Gegara mencuri Handphone dirumah kosong yang ditinggal pemiliknya dan digunakan untuk bertransaksi jual beli online di media sosial, seorang pria (RA) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah , digelandang ke Mapolres Lampung Tengah Rabu (11/5/22).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH menyampaikan bahwa berdasarkan laporan atas nama Khairunisa warga Kp.Tanggul Angin Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah pihaknya telah mengamankan RA, berdasarkan laporan korban Khairunisa warga Kp.Tanggul Angin Kecamatan Punggur Lampung Tengah,’’jelas Qorinas.
Dari hasil penyelidikan dan laporan korban ,ia mengalami kehilangan Handpone tipe Xiaomi Redmi Note 9 yang ditinggal dirumahnya, sehingga ia membuat laporan kehilangan di Polsek Punggur pada tanggal 20 Januari 2022 lalu.
Kemudian pada tanggal 20 April 2022, korban melihat sebuah akun Facebook menggunakan Foto dan Nama dirinya digunakan untuk jual beli online. Atas kejadian tersebut yang bersangkutan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah.
Kemudian diketahui pelaku akan melakukan transaksi dengan cara COD penjualan jam tangan, kesempatan tetsebut langsung dimanfaatkan oleh Team Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung dengan teknik Undercover berhasil mengajak pelaku untuk bertemu dan menentukan tempat bertransaksi jam tangan (COD).
Pada saat bertemu dilokasi COD , ternyata pelaku menyuruh rekanya yang bernama Tabrani dan Abihan, mereka mengaku bahwa jam tangan tersebut bukan milik mereka namun milik pelaku.
‘’Setelah dilakukan introgasi kepada Tabrani dan Abihan, mereka menunjukan dimana tempat keberadaan pelaku, yang ternyata tinggal di kos-kosan yang berada di Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Kab. Lampung Tengah,’’ujar Kasat Reskrim.
Petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan di kamar tersebut bahwa benar pelaku sedang ada dikamar dan memegang Handpone yang digunakan untuk mengakses Facebook dengan menggunakan nama dan foto korban seolah-olah data yang otentik.
Pelaku RA berikut barang bukti satu Unit Handphone berwarna biru tipe Redmi 9, Satu lembar STNK sepeda motor HONDA atas nama Fahrur Rosi FL, NOPOL BE 3348 FL, Satu dompet warna coklat yang berisikan KTP atas nama pelaku, ATM BRI, ATM BCA, ATM Mandiri, Kartu Vaksin, ATM BCA XPRESI, Satu buah baterai Handphone tipe OPPO dan Satu buah jam tangan warna silver merk Alexandre Christy dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku, Ia telah melakukan pencurian berupa 1 Unit Hanphone dirumah kosong wilayah Kecamatan Punggur dan di dalam Hp tersebut terdapat foto-foto serta data Pribadi milik korban Khairunisa yang dikuasai oleh pelaku.
‘’Sehingga pelaku membuat akun Facebook menggunakan foto dan nama milik korban untuk jual beli online seolah-olah data yang otentik,’’jelas Qorinas
Untuk Hp milik korban sendiri sudah dijual oleh pelaku dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan, Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana diatur dalam pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”
Pelaku RA dijerat dalam pasal berikut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.’’tutup Kasat Reskrim (*)