ABG Habisi Anggota Polisi Hingga Tewas
Iswanto saat akan membersihkan kamar dikagetkan dengan adanya kaki yang menjuntai keluar dari bawah dipan.
Mengetahui hal itu, dia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik Losmen untuk diteruskan ke pihak Kepolisian.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi dengan Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Intel, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kapolsek Seputih Banyak beserta Perwira lainnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek setempat.
Dari kejadian itu, Kepolisian langsung bergerak dan jurang dari 3 jam TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Jajaran Polsek Seputih Banyak berhasil membekuk pelaku yang masih bersetatus ABG.
Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yakni seorang anggota Polri aktif di Polres Lampung Tengah.
Pembunuhan terjadi di dalam kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setia Bhakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB
Motif pelaku AEA (17) warga Kecamatan Kotagajah Lampung Tengah membunuh Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban.
“Ketika korban tidak berdaya, pada saat itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengeksekusi korban, lalu pelaku mengambil harta benda milik korban,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan, lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga singgah di Losmen tersebut.
Berbekal laporan dari pemilik losmen tersebut, Tim Tekab 308 dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah bersama Kapolsek dan anggota Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan ke TKP.
“Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban,” tegasnya.
Untuk sementara ini, Polisi sedang mendalami kasus tersebut hingga peristiwa ini menjadi terang benderang.
“Sementara baru 4 orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan,” ungkapnya.
Namun, dugaan pertama, pelakunya adalah AEA dan untuk sementara ini dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana. (Red)