Rubrikmedia.com | Polisi Ringkus Karyawan Toko yang Mencuri Barang di Tempatnya Bekerja
HomePERISTIWAPolisi Ringkus Karyawan Toko yang Mencuri Barang di Tempatnya Bekerja

Polisi Ringkus Karyawan Toko yang Mencuri Barang di Tempatnya Bekerja

Tersangka penggelapan barang toko elektronik di amankan anggota Polaek Terbanggi Besar Lamteng.

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Aparat Kepolisian Sektor Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah berhasil meringkus karyawan toko elektronik yang kerap melakukan penggelapan barang di saat pemilik toko tak ada di tempat, Sabtu (19/11/2016).

Karyawan toko elektronik di seputar pasar Bandarjaya itu diringkus polisi akibat melakukan penggelapan dan pencurian barang di tempatnya bekerja. Aksi tersebut dilakukan tersangka saat pemilik toko tak ada di tempat.

Menurut Mukhlis, pemilik toko, tersangka diduga sudah kerap kali melakukan aksi pencurian (mengutil) di tokonya tersebut. Mukhlis mengaku mengalami total kerugian mencapai jutaan rupiah.

Sementara Kapolsek Terbanggibesar AKP Syaefullah menjelaskan bahwa modus pelaku dalam beraksi ialah dengan mencari calon pembeli di kampung-kampung dengan menawarkan harga yang relatif lebih murah.

“Setelah mendapat calon pembeli dengan kesepakatan harga yang telah ditentukan, pelaku lantas  mengeluarkan barang dan menyembunyikan di suatu tempat. Setelah di rasa aman, pelaku kemudian mengeluarkan barang tersebut dan melakukan transaksi di luar toko atau di suatu tempat yang telah direncanakan,” jelasnya.

Ulah tersangka terbongkar saat pemilik toko mengintai sepak terjang pelaku. Pemilik toko sebenarnya yang telah lama curiga dengan gerak gerik pelaku karena terjadi ketidaksesuaian antara pembukuan dan stok barang yang terlihat tak wajar.

Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di mapolsek setempat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dan penggelapan dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.(sly)

Diduga Kelebihan Mua
Orangtua Tersangka S
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT