Rubrikmedia.com | Melintas di Komperta Wajib Lengkapi Surat Kendaraan
HomePALIMelintas di Komperta Wajib Lengkapi Surat Kendaraan

Melintas di Komperta Wajib Lengkapi Surat Kendaraan

Berita PALI, Pertamina, Media PALI, peraturan Lalu lintas pertamina

RUBRIK,PALI, untuk memberikan rasa nyaman serta menaati peraturan lalu lintas PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo segera menerapkan peraturan bagi para pengendara yang memasuki komplek Pertamina (Komperta) Pendopo, untuk menggunakan helm serta melengkapi surat menyurat dan kelengkapan kendaraan.

Hal ini di lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) khususnya Masyarakat Talang Ubi dalam mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.

Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 14 April 2020 mendatang.seperti yang tampak pada spanduk yang terpasang di sebagian sudut komperta Pendopo yang bertuliskan himbauan kelengkapan berkendaraan dikawasan Komperta Pendopo. Seperti pengendara wajib menggunakan dan melengkapi helm berstandar SNI, SIM dan STNK yang berlaku, dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, dan ber plat nomor.

Ferry Prasetyo Wibowo, Asisten Manager Legal and Relation PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, menerangkan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan berplat merah itu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pada peraturan lalu lintas.

“Bekerjasama dengan pihak kepolisian Polres PALI, kami mendukung pembangunan di kabupaten PALI. Karena Pendopo, ibukota Kabupaten PALI sudah menjadi kota. Ya, namanya kota haruslah mentaati peraturan berlalu lintas. Seperti mengunakan Helm standar SNI, memasang plat kendaraan, membawa SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan lainnya,” ungkapnya.rabu (26/02/2020).

“Selain untuk kenyamanan dalam berkendara. Menggunakan kelengkapan kendara itu untuk menjaga keselamatan diri dalam berkendara,” terang Ferry. (ted)

Anna Jabat Kopdar Ka
Warga Ancam Tutup Ja
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT