DPRD Nilai Pemkab Tak Tegas Selesaikan Polemik Lahan Eks PT Mitsugoro
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur Gede Suartayasa menyayangkan sikap Pemerintah Lampung Timur yang kurang tegas dalam menyelesaikan permasalahan lahan bekas PT Mitsugoro yang ada di Desa Labuhanmaringgai, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu lahan seluas 547 hektare tersebut kini berpolemik lantaran dikuasai oleh segelintir orang guna mengembangkan usahanya.
Padahal semestinya, kata dia, lahan tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yaitu 100 hektare untuk perkebunan, 300 hektare peladangan kelapa, dan 142 hektare lagi untuk permukiman warga terutama mantan pegawai PT Mitsugoro.
Ternyata realisasinya lahan itu justru dikuasai oleh segelintir orang dengan luasan 20 hektare hingga 40 hektare yang digunakan untuk pertambangan pasir.
“Kami heran dengan Pemerintah Lampung Timur yang seakan tutup mata tutup telinga terkait permasalahan tanah bekas PT Mitsugoro,” kata anggota Dewan yang tinggal di Kecamatan Labuhanmaringgai tersebut.
Tokoh masyarakat Kecamatan Labuhanmaringgai, Soni Suroso mengatakan, lokasi 457 hektare dimaksud bisa menjadi permasalahan besar jika pemda tidak secepatnya bergerak. Permasalahan yang dimaksud oleh Suroso yaitu perebutan lahan bekas PT Mitsugoro.
“Yang berebut jelas orang yang pernah bekerja di PT Mitsugoro dengan orang yang menguasai lahan saat ini,” kata Suroso.(*)