RUBRIK,METRO – Tim satgas penindakan Covid 19 Kota Metro kembali menegaskan larangan kegiatan resepsi di masa pendemi covid 19.
Penegasan ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi kinerja satgas covid-19 terkait Kota Metro yang masuk zona merah penyebaran virus corona.
Satgas bakal memperpanjang PERWALI Nomor 39 tahun 2020 yang habis per 25 januari.
perpanjangan masa berlaku perwali tersebut dengan beberapa poin tambahan terkait adaptasi kebiasaan baru covid 19.
Baca Juga : Gunakan Knalpot Racing Siap-Siap Kena Pidana Dua Bulan Penjara
Berdasarkan kesepakatan rapat evaluasi satgas covid 19 akan menindaktegas bagi masyarakat yang nekat mengadakan resepsi mulai dari pembubaran paksa hingga proses hukum.(an)