Terbukti Belum Kantongi Izin, Dprd Lamteng Akan Panggil Pihak Perusahaan Tapioka
RUBRIK LAMTENG – Pasca Inspeksi Mendadak ( Sidak ) pada tanggal 7 September 2021 ke perusahaan Tapioka di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, dua Komisi di DPRD Lampung Tengah menggelar hearing bersama Dinas terkait pada di ruang rapat DPRD setrmpat, pada 21 September 2021.
Berdasarkan dari hasil dengar pendapat di Komisi I terkuak bahwa, perusahaan Tapioka (PT. BKM atau BX) belum memiliki izin penambahan bangunan dan untuk pengolahan limbah dan bio gas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Lampung Tengah Helmi, usai mengikuti kegiatan tersebut dirinya mengatakan izin yang ada merupakan izin yang lama dan untuk penambahan bangunan belum memiliki izin.
Dalam dengar pendapat Ketua Komisi I Toni Satra Jaya menegaskan, PT. BKM atau BX untuk harus melengkapi seluruh administrasi terkait perizinan, apabila belum melengkapi sebaiknya perusahaan ditutup terlebuh dahulu sampai perizinannya siap.
Terkait keberadaan PT. BKM atau BX, Kepala Kampung Noto Harjo Bambang Sungkowo mengaku, tidak ada warga yang dirugikan, dalam hal izin dirinya mengatakan bukan ranahnya untuk menyikapi hal tersebut karena sudah ada Dinas yang terkait untuk hal itu.(Red)