Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi Way Jepara
RUBRIK,LAMTIM – Seorang remaja belasan tahun di amankan di Polsek Way Jepara berikut satu buah Sepedah Motor jenis Honda CRF Berrnopol BE 2844 NAQ.
Pelaku berinisial MR tidak berkutik saat di tangkap Polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Melinting, Senin 3/Mei/2021.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin menjelaskan pada Sabtu (1/April /2021) sekira pukul 10.30, pelaku MR bersama rekanya AG (DPO) mencuri sepeda milik Devan di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara, sat terpakir di depan rumah sang nenek.
Melihat kondisi motor terpakir dan sepi , denga bermodalakan Kunci “T” kedua pelaku langsung membawa kabur sepedah motor korban.
Berdasarkan dari laporan korban, akhirnya anggota Polisi melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu satu bulan Polisi berhasil menangkap MR di kedmananya Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting Kabuapten Lampung Timur
“semalam MR kami tangkap, berikut barang bukti sepeda motor milik korban”.Terang AKP Jalaluddin.(Red)