Polisi Tetapkan TSK Pencabulan TK Pertiwi Metro
RUBRIK,METRO LAMPUNG. Polres Kota Metro Akhirnya menangkap AM selaku office boy TK Pertiwi sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur pada senin (09/05/2106). Seteleh cukup mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi AM dijadikan tersangka tunggal atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur siswi Taman Kanak-Kanak Pertiwi Metro.
Dalam ekspose Kamis(12/05/16) Kaolres Metro AKBP Suresmiyati mengatakan kepada awak media dalam menetapkan tersangka AM sebagai pelaku pencabulan NA (13 tahun) beberapa waktu lalu , hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang mengatakan bahwa tersangka adalah pelaku pencabulan dan diperkuat dengan barang bukti pakaian sekolah korban yang dikenakan saat mendapatkan perlakuan bejat dari tersangka AM (25), menurut keterangan Kapolres Teersangka telah melakukan pencabulan tersebut sebanayak dua kali.
“penagkapan ini sudah jelas memenuhi unsur hingga AM bisa ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur hal ini diperkuat dengan keternagan saksi-saksi dan barang bukti yang di dapat “ Tegas Kapolres Metro AKBP.Suresmiyati.
Sedangkan tersangka AM saat dimintai keterangan soal pencabulan ini berkelit bahwa ia tidak melakukan tindakan asusila kepada korban “saya tidak melakukan apa-apa” pungkas AM saat digiring ke sel tahanan“
Jika benar ia bersalah maka pelaku akan dijerat pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)..
Sebelumnya dugaan kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka pada sabtu(7/05/) sekitar pukul 11.00.wib di toilet sekolah ketika koraban hendak mencari salah satu temannya, namun naas korban malah bertemu AM yang kemudian melakukan tindakan pencabulan.
(rubrikmedia)